Untitled-12

Category Tata Tertib

Tata Tertib Ujian

Mahasiswa diperkenankan mengikuti ujian apabila memenuhi persyaratan di bawah ini : A. Ujian Tengah Semester B. Ujian Akhir Semester C. Ujian Sidang Sarjana/Magister/Doktor Program Sarjana Program Pascasarjana

Tata Tertib Kegiatan Belajar Mengajar

Tata Tertib Kegiatan Belajar Mengajar Pemutusan Studi Karena Kelalaian Mengikuti Kegiatan Belajar-Mengajar Pemutusan studi dikenakan kepada mahasiswa Program Diploma, Program Sarjana, Program Pascasarjana yang telah mendaftar atau mendaftarkan kembali secara administratif, tetapi: Sanksi Akademik Lain Sanksi lain dikenakan kepada mahasiswa…

Sanksi Akademik

Sanksi akademik dapat berupa peringatan akademik dan/atau pemutusan studi. A. Peringatan Akademik Peringatan akademik berbentuk surat Pembantu Dekan I yang ditujukan kepada orang-tua/wali (bagi mahasiswa Program Sarjana) dan lembaga pengirim/ penanggung atau mahasiswa (bagi mahasiswa Program Pascasarjana) untuk memberitahukan adanya…

Batas Waktu Studi

Batas Waktu Studi Penghentian Studi Untuk Sementara Catatan: Mahasiswa yang menghentikan studi untuk sementara tanpa izin Rektor dalam semester-semester di atas dianggap mengundurkan diri.

Bimbingan dan Konseling

Penanganan terhadap mahasiswa yang bermasalah, khususnya yang bersifat non-akademis, dilakukan oleh Dosen Konselor yang tergabung dalam Tim Bimbingan dan Konseling (TBK) fakultas/program studi dapat dirujuk ke TBK Univesitas. Prosedur pelayanan Bimbingan dan Konseling adalah sebagai berikut :

Tugas Dosen Wali

Untuk membantu kelancaran belajar mahasiswa, fakultas/ jurusan/ program studi menetapkan Dosen Wali yang akan membimbing mahasiswa dalam kegiatan akademik selama menempuh studi Program Sarjana atau Program Diploma III. Jumlah mahasiswa yang dibimbing oleh Dosen Wali disesuaikan dengan kemampuan fakultas/ jurusan/…