
Menjadi Pusat Pendidikan dan Pengetahuan Inklusif Berkelanjutan yang Berkelas Dunia


Dalam rangka pengembangan dan implementasi budaya mutu pada Pendidikan Tinggi di Indonesia maka perlu adanya Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti). Perlunya sistem ini dikokohkan dengan UU no 12 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Menindaklanjuti undang-undang tersebut, telah diterbitkan juga Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Dikti (SPM Dikti). Sistem Penjaminan Mutu ini terdiri dari sub sistem, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau Akreditasi, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Sebagai salah satu sub sistem dalam penjaminan mutu pada pendidikan tinggi, maka setiap perguruan tinggi berkewajiban mengimplementasikan SPMI. Dalam SPMI, perguruan tinggi mempunyai otonomi atau secara mandiri untuk menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi serta mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Kegiatan SPMI Unpad merupakan program yang wajib dilaksanakan oleh semua Unit Kerja di lingkup Unpad. Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada berbagai Fakultas di Unpad terintegrasi pada manajemen perguruan tinggi. Universitas menugaskan pelaksanaan SPMI kepada pejabat struktural pada setiap level manajemen (dekan/kepala deptartemen/ketua PS/kepala laboratorium).
Berdasarkan peraturan Rektor no 1 tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola Universitas Padjadjaran, SPMI Unpad dikoordinir oleh Satuan Penjaminan Mutu. Di tingkat Fakultas, penjaminan mutu dikoordinir oleh Unit Panjaminan Mutu (UPM) Fakultas. Unit ini bertugas untuk mendukung dekan dalam pelaksanaan tugas penjaminan mutu. Unit Penjaminan Mutu Fakultas diketuai oleh Kepala UPM Fakultas.
Tim Penjaminan Mutu Fakultas Pertanian dibentuk berdasarkan SK Dekan Fakultas Pertanian Unpad No. 084/UN6.E/KP/2021 tentang Pengangkatan Tim Unit Penjaminan Mutu Periode Tahun 2021 – 2026 Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran ( LINK SK)
Unit Penjaminan Mutu Fakultas berfungsi:
