
Menjadi Pusat Pendidikan dan Pengetahuan Inklusif Berkelanjutan yang Berkelas Dunia

Sanksi akademik dapat berupa peringatan akademik dan/atau pemutusan studi.
Peringatan akademik berbentuk surat Pembantu Dekan I yang ditujukan kepada orang-tua/wali (bagi mahasiswa Program Sarjana) dan lembaga pengirim/ penanggung atau mahasiswa (bagi mahasiswa Program Pascasarjana) untuk memberitahukan adanya kekurangan prestasi akademik mahasiswa atau pelanggaran ketentuan lainnya. Hal ini dilakukan untuk memperingatkan mahasiswa agar tidak mengalami pemutusan studi.
Peringatan akademik dikenakan terhadap mahasiswa yang pada tiap akhir semester mengalami salah satu kondisi dibawah ini:
Program Magister
Program Doktor
Peraturan lebih jelas dapat dilihat dalam Buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Magister dan Program Doktor.
Peringatan Akademik Karena Kelalaian Administratif
Peringatan akademik dikenakan kepada mahasiswa Program Sarjana, Program Pascasarjana yang melalaikan kewajiban administratif (tidak melakukan pendaftaran/pendaftaran ulang, dsb.) untuk satu semester.
Dengan dikeluarkannya Pemutusan Studi berarti mahasiswa dikeluarkan dari fakultas/ jurusan atau program studi karena prestasinya sangat rendah, kelalaian administratif, dan/ atau kelalaian mengikuti kegiatan belajar-mengajar.
Pemutusan studi dikenakan kepada mahasiswa yang mengalami salah satu kondisi di bawah ini:
Pemutusan studi dikenakan kepada mahasiswa yang mengalami kondisi di bawah ini:
Program Magister
Pemutusan studi pada Program Magister dikenakan kepada:
Program Doktor
Peraturan tebih jelas dapat dilihat dalam Buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Magister dan Program Doktor.
Pemutusan Studi Karena Kelalaian Administratif
Pemutusan studi dikenakan kepada mahasiswa Program Sarjana, Program Pascasarjana yang menghentikan studi dua semester berturut-turut atau dalam waktu berlainan tanpa izin Rektor.
Apabila mahasiswa melakukan pelanggaran normatif, setelah dibicarakan dengan Senat Fakultas, akan dikenai sanksi khusus, sedangkan penanganan masalah pidananya akan diserahkan kepada yang berwajib. Jenis pelanggaran normatif tersebut adalah seperti di bawah ini
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran hukum, baik yang berupa tindak pidana maupun penyalahgunaan obat, narkotika, dan sejenisnya, serta penggunaan minuman keras dan sejenisnya, dan telah ditetapkan bersalah secara hukum oleh pengadilan, akan dikenakan sanksi berupa skorsing sampai dengan pemutusan studi oleh Rektor. Penanganan masalah pidananya akan diserahkan kepada yang berwajib.
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika moral, memalsukan tanda tangan dan sejenisnya, akan dikenakan sanksi berupa skorsing oleh Dekan sampai dengan pemutusan studi oleh Rektor.
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika akademik, seperti menyontek, menjiplak (makalah, laporan, tugas akhir, skripsi, tesis, disertasi, dsb.) membocorkan soal atau sejenisnya, akan dikenakan sanksi berupa skorsing sampai dengan pemutusan studi.
Penetapan sanksi-sanksi di atas ditetapkan oleh masing-masing Pejabat yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan masing-masing Senat Akademik.
Dalam hal-hal tertentu, fakultas dapat mengeluarkan keputusan tersendiri asal tidak bertentangan dengan ketentuan hukum atau peraturan di atasnya