{"id":640,"date":"2014-04-08T08:22:00","date_gmt":"2014-04-08T08:22:00","guid":{"rendered":"https:\/\/faperta.unpad.ac.id\/?p=640"},"modified":"2014-04-08T08:22:00","modified_gmt":"2014-04-08T08:22:00","slug":"batas-waktu-studi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faperta.unpad.ac.id\/en\/batas-waktu-studi\/","title":{"rendered":"Batas Waktu Studi"},"content":{"rendered":"<h2 class=\"wp-block-heading\">Batas Waktu Studi<\/h2>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Program Sarjana harus dapat diselesaikan paling lama 14 semester terhitung sejak terdaftar sebagal mahasiswa pada Semester I pada Program Sarjana.<\/li>\n\n\n\n<li>Program Magister harus dapat diselesaikan paling lama 10 semester terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa pada Semester I pada Program Magister.<\/li>\n\n\n\n<li>Program Doktor harus dapat diselesaikan paling lama 10 semester terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa pada Semester I pada Program Doktor.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Penghentian Studi Untuk Sementara<\/h2>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Mahasiswa Program Sarjana dapat menghentikan studi untuk sementara dengan ketentuan Jumlah maksimum penghentian studi untuk sementara (harus dengan izin tertulis Rektor) adalah dua semester, baik secara berturut-turut maupun secara terpisah.<em>Catatan: Untuk Program Pascasarjana penghentian studi untuk sementara hanya diperkenankan satu semester.<\/em><\/li>\n\n\n\n<li>Dengan Izin Rektor:\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Mahasiswa mengajukan surat permohonan kepada Dekan, yang diketahui Dosen Wali-nya (dengan membubuhkan tanda tangan pada surat itu), selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum kegiatan akademik berjalan. (Untuk mahasiswa Program Pascasarjana surat permohonan ditujukan ke Direktur Program Pacasarjana, selambat-lambatnya satu minggu sebelum herregistrasi)<\/li>\n\n\n\n<li>Setelah mempertimbangkan segi akademik (IPK dan jumlah tabungan kredit), Direktur Program Pascasarjana, Dekan\/ Ketua Program meneruskan permohonan itu kepada Rektor.<\/li>\n\n\n\n<li>Apabila mendapat izin Rektor, maka selama periode penghentian studi sementara itu mahasiswa dibebaskan dari pendaftaran, uang kuliah, dan uang praktikum.<\/li>\n\n\n\n<li>Periode penghentian studi sementara itu tidak diperhitungkan dalam batas waktu maksimal program studinya.<\/li>\n\n\n\n<li>Hak mahasiswa untuk memperoleh penghentian studi untuk sementara dengan izin Rektor ini gugur apabila mahasiswa memperoleh huruf mutu K selama 3 semester berturut-turut maupun secara terpisah-pisah dan kemudian diterima kembali, kesempatan penghentian studi untuk sementara atas izin Rektor hanya satu semester.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n\n\n\n<li>Jika mahasiswa melakukan penghentian studi sementara Tanpa Izin Rektor, maka ia akan dikenakan sanksi sebagai berikut:\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Untuk mendaftar kembali harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor, melalui Direktur Program Pascasarjana Dekan atau Ketua Program; pennohonan tersebut dapat diterima atau ditolak.<\/li>\n\n\n\n<li>Periode penghentian studi sementara itu diperhitungkan dalam batas waktu maksimal program studinya.<\/li>\n\n\n\n<li>Diwajibkan membayar uang kuliah dan uang praktikum, dan untuk semester berikutnya membayar sesuai dengan mahasiswa baru. Untuk mahasiswa Program Esktensi, diatur oleh fakultas yang bersangkutan.<\/li>\n\n\n\n<li>Bagi mahasiswa yang pernah menghentikan studi sementara tanpa izin Rektor dan kemudian diterima kembali, kesempatan penghentian studi untuk sementara atas izin Rektor tidak diberikan lagi bagi mahasiswa program Pascasarjana.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n\n\n\n<li>Menghentikan studi selama dua semester (Satu semester untuk mahasiswa Program Pascasarjana) baik berturut-turut atau secara terpisah tanpa izin Rektor, dikenakan sanksi pemutusan studi.<\/li>\n\n\n\n<li>Menghentikan studi dua semester berturut-turut atau secara terpisah, dengan alasan sakit, kecelakaan atau musibah keluarga, setelah semester sebelumnya memperoleh huruf K bagi seluruh beban semesterannya, dianggap menghentikan studi untuk sementara atas izin Rektor selama dua semester; dengan demikian mahasiswa bersangkutan tidak diperkenankan lagi menghentikan studinya untuk sementara.<\/li>\n\n\n\n<li>Penghentian studi untuk sementara setelah butir (5) di atas, dengan alasan sakit, kecelakaan atau musibah keluarga, dperkenankan, namun diperhitungkan dalam batas waktu studinya.<\/li>\n\n\n\n<li>Penghentian studi untuk sementara tidak boleh dilakukan pada:\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Semester I, dan\/atau<\/li>\n\n\n\n<li>Semester II, dan\/atau<\/li>\n\n\n\n<li>Satu dan\/atau dua semester menjelang batas waktu studi yang diperkenankan. Contoh: Mahasiswa tidak diperkenankan menghentikan studi untuk sementara, baik dengan maupun tanpa izin Rektor.<\/li>\n\n\n\n<li>Semester IX dan\/atau semesterX pada Program Diploma III;<\/li>\n\n\n\n<li>di semester XIII dan\/atau semester XIV pada Program Sarjana.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>Catatan: Mahasiswa yang menghentikan studi untuk sementara tanpa izin Rektor dalam semester-semester di atas dianggap mengundurkan diri.<\/em><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Batas Waktu Studi Penghentian Studi Untuk Sementara Catatan: Mahasiswa yang menghentikan studi untuk sementara tanpa izin Rektor dalam semester-semester di atas dianggap mengundurkan diri.<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[91],"tags":[],"class_list":["post-640","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-tata-tertib-id"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faperta.unpad.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/640","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faperta.unpad.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faperta.unpad.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faperta.unpad.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faperta.unpad.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=640"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faperta.unpad.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/640\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faperta.unpad.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=640"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faperta.unpad.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=640"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faperta.unpad.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=640"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}